Pengertian Dan Unsur Terbentuknya Negara, Tujuan Negara dan Bentuknya Negara
Bedasarkan unsur konstitutif,negara dipandang sebagai satu kesatuan politis yang konkret(negara in concrete)sebagaimana terjelmanya negara dalam sejarahsebagai bentuk pengelompokkan sosial(sebagai asosiasi manusia).jadi,bukan negarasebagai ide yang terlepas dari kenyataan sosialnya.
Negara ini dipandang sebagai gabungan antara,wilayah,penduduk dan pemerintah.
1.RAKYAT
Rakyat satu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut.
Rakyat satu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut.
Rakyat suatu negara dapat dibedakan atas hal-hal berikut ini.
a. penduduk,yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama.
penduduk dalam suatu negara ini dapat dibedakan lagi menjadi
Warga Negara:yaitu orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara,dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing;
dan bukan warga negara,yaitu mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga suatu negara.
status kewarganegaraan mereka adalah warga negara asing. DiIndonesia,penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai Warga Negara Indonesia(WNI),Yaitu Orang- orang Indonesia,atau Warga Negara Asing(WNA),seperti orang asing yang bekerja dan menetap dinegara Indonesia.
Keberadaan mereka harus dapat di buktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang telah berusia 17 tahum ke atas.
B.Bukan penduduk,yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Warga Negara dari suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu.misal nya,seorang WNI yang bekerja di arab saudi tetap merupakan warga negara indonesia lagi. Misal nya,seorang belanda yang menetap di indonesia merupakan warga belanda.
pengertian rakyat dapat diterang kan secara sosiologis dan secara hukum.secara sosiologis,rakyat adalah sekumpulan manusia yang di persatu kan oleh rasa persamaan.
No comments:
Post a Comment