Monday, June 10, 2013

PEMBANDINGAN SISTEM KETAHANAN NASIONAL DI NEGARA KAMI



Pembandingan sistem ketahanan nasional negri indonesia dengan negara kami di dunia

Fokus Kita :
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tak lepas dari hasil perbandingan dengan sistem pemerintahan negara lain, seperti halnya negara Indonesia yang mengadopsi praktek pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden secara langsung dan mekanisme cheks and balances, serta konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.
- Pengaruh Suatu Sistem Pemerintahan yang Dianut Suatu Negara terhadap Negara Lain.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahannya, Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan tadi. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.




Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris-lah yang masing-masing dianggap pelopornya. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial antara lain ; Amerika Serikat, Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan Argentina. Sedangkan yang menganut sistem pemerintahan parlementer, antara lain ; Inggris, India, Jepang, Malaysia dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Bahkan negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Perancis sekarang ini. Negara ini memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pemerintahan suatu negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Dari perjalanan sejarah dunia kita dapat mencermati bahwa terdapat beberapa sebab kemunculan suatu negara baru. Seperti terjadinya revolusi, intervensi, dan penaklukan, dapat menjadi sebab-sebab timbulnya suatu negara baru.  Berikut ini contoh proses terbentuknya suatu negara :
  1. Cessie (Penyerahan) atau Mandat, bahwa terjadinya negara ketika suatu wilayah diserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada Perang Dunia I berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contoh: Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.
  2. Anexatie/Kolonial (Pencaplokan/Penguasaan), bahwa terjadinya suatu negara ketika berada di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: sejak abad ke 15 Inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada dan sebagainya.
  3. Separatise (Pemisahan), bahwa terjadinya suatu negara ketika ada suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh: pada tahun 1948, Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.
Dari beberapa contoh terbentuknya negara baik melalui cessie, anexatie maupun separatise, sudah barang tentu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap sistem pemerintahannya. Beberapa contoh negara yang pernah melalui masa-masa pembentukan tersebut di atas, antara lain :
No
Negara Induk
Negara Dalam Hubungan Sejarah
Sistem Pemerintahan
1.
Perancis
Kamerun, Chad, Kaledonia Baru, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Aljazair, Burundi dan lain-lain.
Parlementer
2.
Inggris
Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, Australia, India, dan lain-lain.
Parlementer
3.
Rusia/ Uni Soviet
Kuba, Korea Utara, Vietnam, RRC, Ukraina, Bulgaria dan lain-lain.
Presidensial
4.
Amerika Serikat
Filipina, Irak, Afghanistan, dan lain-lain.
Presidensial
5.
Spanyol
Argentina, Bolivia, Chili, Ecuador, Guetamala, dan lain-lain.
Presidensial
Faktor Ideologi
Dalam pandangan alam pemikiran Hegel, bahwa ideologi bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri lepas dari kenyataan hidup masyarakat. Ideologi adalah produk kebudayaan suatu masyarakat dan karena itu dalam arti tertentu merupakan manifestasi kenyataan sosial juga. Sebagai produk kebudayaan, ideologi merupakan satu pilihan yang jelas dalam membawa komitmen untuk mewujudkannya. Salah satu fungsi ideologi adalah sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.


Fokus Kita :
Menurut Dr. Alfian bahwa ideolgi merupakan pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan. Ideologi pada umumnya mewujudkan “pandangan khas” baik dalam
hubungan kerja sama antar manusia, hubungan manusia dengan kekuasaan (politik negara), sumber kekuasaan bagi penguasa dan tingkat kesederajatan antar manusia.

Berdasarkan pandangan para ahli, bahwa pengaruh sistem pemerintahan satu negara dengan negara-negara lain sangat dimungkinkan dalam hubungan ideologis baik secara sukarela diterima maupun dengan keterpaksaan). Dalam sejarah perkembangan ideologi suatu negara dan pengaruhnya terhadap sistem pemerintahan di negara lain, adalah sebagai berikut :
a. Fasisme
Berasal dai kata fascio yang berarti kelompok . Kelompok ini menamakan dirinya Fascio de Combattimento artinya Barisan-barisan Tempur. Tujuan negara dalam sistem pemerintahan fasis adalah “Imperium Dunia”, yaitu mempersatukan seluruh bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama. Contoh negara fasis adalah Italia semasa Benito Mussolini, Jerman semasa Adolf Hitler, dan Jepang semasa Tenno Heika (PD II).
b. Individualisme/ Liberalisme
Dalam arti luas, individualisme atau liberalisme dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Tujuan negara dalam sistem pemerintahan ini yaitu menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan hidupnya atau sebagai “Penjaga Malam” (Nachtwakerstaat ).  Dalam bidang politik, liberalisme melahirkan demokrasi dengan sistem parlementer atau atau presidensial. Contoh negara yang menjalankannya adalah Amerika Serikat dan di sebagian besar negara-negara Eropa.
c. Komunisme
Aliran politik komunisme berdasarkan Historis Materialisme ialah bahwa sejarah manusia semenjak dunia terkembang, merupakan perjuangan kelas melawan kelas. Sejarah yang terakhir adalah perjuangan kelas antara kaum borjuis melawan kelas proletariat (kaum melarat) yang dimenangkan oleh kaum proletariat. Diterapkan oleh negara-negara Eropa Timur, terutama Uni Soviet.
Berdasarkan faktor ideologi yang diyakininya seperti fasisme, individualisme dan sosialisme/ komunisme, tentu saja akan berpengaruh dalam penerapan sistem pemerintahnnya. Pasca perang dunia kedua, fasisme hancur dan muncul perseteruan ideologi besar untuk saling memperebutkan pengaruhnya. Ideologi liberal di bawah pimpinan Amerika (sekutu) dengan anggotanya mayoritas Eropa Barat dan bekas koloninya. Sedangkan idelologi komunis di bawah pimpinan Uni Soviet (Rusia) dengan anggotanya mayoritas Eropa Timur dan beberapa negara di Asia.
Di negara-negara yang berideologi liberal, pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan demokrasi konstitusional dengan presidensial kabinet maupun parlementer dan lebih dari satu partai politik. Untuk negara-negara yang berideologi komunis, pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan demokrasi rakyat (diktator proletariat)dengan sistem presidensial yang hanya terdiri satu partai politik (partai tunggal komunis).
Beberapa contoh negara yang berdasarkan ideologi dapat menerima dengan sukarela atau terpaksa adalah sebagai berikut :
No
Negara Induk
Dalam Hubungan Ideologi
Sistem Pemerintahan
1.
Amerika Serikat (Liberal)
Inggris, Perancis, Italia, Kanada, Australia, Jerman, Korea Selatan, dan lain-lain.
Presidensial atau Parlementer dengan lebih satu parti
2.
Uni Soviet (Komunis)
Albania, Rumania, Cekoslovakia, Bulgaria, Ukraina, Rusia, RRC, Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan lain-lain.
Presidential hanya dengan satu partai tunggal komunis


Bonus Info Kewarganegaraan
Komunisme (berasal dari bahasa Latin communis= secara kemasyarakatan): Bentuk sistem masyakat di mana sarana-sarana produksi dimilik secara bersama dan pembagian produksi dilakukan berdasarkan asas bahwa setiap anggota masyarakat dapat memperoleh hsil bagian sesuai dengan kebutuhan.
Dalam kenyataan, istilah komunisme dimonopoli oleh partai komunis. Asas komunisme sebagai suatu gerakan politik mulai muncul di masa Revolusi Perancis. Kemudian Karl Marx membawa pengaruh besar, karena ajaran-ajarannya (Marxisme) semula disamakan dengan komunisme. Istilah komunisme didengungkan kembali oleh Lenin pada tahun 1917, yang diterapkan secara “revolusioner” dan “radikal” sehingga Lenin dianggap sebagai pendiri aliran komunisme modern. Setelah Perang Dunia II, akibat pengaruh Rusia sejumlah negara (terutama di Eropa Timur dan sebagian Asia) mengambil komunisme sebagai suatu bentuk sistem politik dan sosial ekonomi.
Di negara-negara Eropa Timur, kedudukan serta peranan partai komunis sangat dominan. Hal ini disebabkan karena perkembangan selama dan sesudah Perang Dunia II di mana pendudukan Nazi Jerman atas negara-negara Eropa Timur, memaksa golongan-golongan komunis saling bekerjasama dalam masyarakat setempat guna melancarkan perlawanan terhadap tentara pendudukan. Dengan ditundukannya Nazi Jerman oleh pasukan Uni Soviet yang tergabung dalam Tentara Merah, partai-partai komunis minoritas setempat berhasil merebut pucuk pimpinan dan kekuasaan pemerintahan negara.
Demokrasi ala komunis (demokrasi rakyat) yang lahir di Eropa Timur, mencapai status resmi di masing-masing negara antara lain : di Cekoslavia dicapai dalam tahun 1948, di Hongaria pada tahun 1949, di Polandia dan Rumania pada tahun 1952. Cekoslovakia untuk meresmikan tahun 1960, dan Rumania pada tahun 1965. Dalam perkembangan dari bentuk dan sebutan demokrasi rakyat ke negara komunis, pola Uni Soviet senantiasa dianggap sebagai model yang patut ditiru.
Komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu.
  1. Gagasan monisme (sebagai lawan dari pluralisme). Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan aliran pikirannya merupakan perpecahan. Akibat dari gagasan ini adalah bahwa persatuan mau dipaksakan dan oposisi ditindas.
  2. Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah yang harus dipakai untuk mencapai komunisme. Paksaan ini dipakai dalam dua tahap: pertama terhadap musuh, kedua terhadap pengikutnya sendiri yang dianggap masih kurang insyaf. Kalau ciri paksaan dewasa ini di Uni Soviet kurang menonjol, maka hal ini hanya mungkin karena selama empat puluh tahun telah diselenggarakan suatu diktatur yang kejam di mana setiap oposisi dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Pada dewasa ini paksaan fisik sebagian besar telah diganti dengan indoktrinasi secara luas, yang terutama ditujukan kepada angkatan muda.
  3. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme ; karena itu semua alat kenegaraan seperti polisi, tentara, kejaksaan, dipakai untuk diabdikan untuk tercapainya komunisme (sering disebut sistem mobilisasi atau mobilization system, sebagai lawan dari sistem pendamaian atau conciliation system). Ini mengakibatkan suatu campur tangan negara yang sangat luas dan mendalam di bidang politik, sosial, dan budaya. Di bidang hukum ini berarti bahwa hukum tidak dipandnag sebagai “a good in itself” tetapi dianggap sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis.
Sumber : Miriam Budiardjo, Prof., Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, 1984.



SISTEM KETAHANAN NASIONAL PADA VERSI ORBA ZAMAN REFORMASI



Sistem ketahanan nasional pada versi orba dan zaman reformasi

A.  Pendahuluan


Setiap bangsa mempunyai cita-cita, karena cita-cia  berfungsi sebagai penentu untuk mencapai tujuan.  Tujuan bangsa Indonesia telah dicantumkan dalam Pembukan UUD 1945,  dalam  usaha mencapainya  banyak mengalami hambatan, tantangan, dan ancaman oleh karena itu perlu kekuatan untuk mewujudkannya.  Kekuatan untuk menghadapi masalah tersebut  dikenal dengan istilah  Ketahanan  Nasional.  Ketahanan Nasional perlu dibina terus menerus  dan dikembangkan agar kelangsungan hidup bangsa tersebut dapat dijamin.

Dalam sejarah perjuangan bangsa,  Ketahanan bangsa Indonesia telah teruji,  bangsa Indonesia mampu mengusir penjajahan Jepang, Belanda,  mengahadapi sparatis RMS, PRRI, Permesta, DI TII,  PKI, GAM, Papua Merdeka.  NKRI tetap tegak berdiri karena memiliki daya tahan dalam menghadapi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan gangguan (ATHG).  Bangsa Indonesia mengahadapi permasalahan KKN, Krisis moneter,  kemisikinan, pengangguran,  konflik SARA, pelanggaran HAM,  SDM yang rendah, globalisasi, namun hanya dengan ketahanan bangsa saja kelangsungan hidup  bisa terjamin.

B. Pengertian Ketahanan Nasional


Ketahanan berasal  dari asal kata “tahan” ;  tahan menderita,  tabah  kuat,  dapat menguasai diri,  tidak  kenal menyerah. Ketahanan berarti berbicara tentang  peri hal kuat, keteguhan hati, atau ketabahan.  Jadi  Ketahanan  Nasional adalah peri hal kuat, teguh,  dalam rangka kesadaran, sedang pengertian  nasional adalah penduduk yang tinggal disuatu wilayah  dan berdaulat. Dengan demikian istilah ketahanan nasional  adalah peri hal keteguhan  hati untuk memperjuangkan kepentingan nasional.Pengertian Ketahanan Nasional dalam bahasa Inggris yang mendekati pengertian aslinya adalah national resilience  yang mengandung pengertian dinamis, dibandingkan pengertian  resistence dan endurence.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang  mengandung  kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi  segala tantangan, ancaman, hambatan,  serta gangguan  baik yang datang dari luar dan dalam  yang secara langsung dan tidak langsung  membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara  serta perjuangan mengejar Tujuan Nasionalnya.
Keadaan atau kondisi selalu  berkembang dan keadaan berubah-ubah, oleh karena itu ketahanan nasional harus  dikembangkan  dan dibina agar  memandai sesuai dengan perkembangan jaman.

Jika kita mengkaji Ketahanan nsional secara luas  kita akan mendapatkan tiga “wajah” Ketahanan Nasional, walaupun ada persamaan tetapi ada perbedaan satu sama lain:

1.       Ketahanan Nasional sebagai kondisi dinamis mengacu keadaan “nyata riil” yang ada dalam masyarakat, dapat diamati dengan pancaindra manusia. Sebagai kondisi dinamis  maka yang menjadi perhatian adalah ATHG disatu pihak dan adanya keuletan, ketangguhan,  untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi ancaman.

2.       Ketahanan nasional sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan negara diperlukan penataan hubungan antara aspek kesejahteraan (IPOLEKSOSBUD) dan keamanan (Hankam). Dalam konsepsi pengaturan ini dirumuskan ciri-ciri dan sifat-sifat ketahanan nasional, serta tujuan ketahanan nasional.

3.       Ketahanan Nasional sebagai metode berfikir, ini  berarti suatu pendekatan  khas yang membedakan dengan metode berfikir lainnya. Dalam ilmu pengetahuan dikenal dengan metode induktif dan deduktif, hal ini juga dalam ketahanan nasional, dengan suatu tambahan yaitu bahwa seluruh gatra dipandang sebagai satu kesatuan utuh menyeluruh.

 

C. Metode Astagatra    

Dalam usaha mencapai  tujuan nasional  senantiasa menghadapi ATHG sehingga diperlukan suatu ketahanan yang  mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nsional yang didasarkan pokok-pokok pirkiran sebagai berikut:   

Manusia berbudaya, sebagai makhluk Tuhan pertama-tama berusaha mempertahanakan  kelangsungan hidupnya. Secara antropologis budaya manusia merupakan makhluk Tuhan paling sempurna mempunyai akal budi sehingga lahir manusia berbudaya. Sebagai manusia berbudaya mengadakan hubungan dengan alam sekitarnya dalam usaha mempertahankan eksistensinya dan kelangsungan hidupnya. Kita mengenal hubungan-hubungan itu adalah:

-       Hubungan manusia dengan Tuhannya,  dinamakan “agama”  

-       Hubungan manusia denggan cita-citanya, dinamakan “ideologi”

-          Hubungan manusia dengan kekuasaan, dinamakan “politik”

-          Hubungan manusia dengan  pemenuihan kebutuhan, dinamakan “ekonomi”
-          Hubungan manusia dengan manusia lainnya,  dinamakan “sosial”
-          Hubungan manusia dengan rasa keindahan, dinamakan “seni/budaya”
-          Hubunggan manusia dengan pemanfaatan alam, dinamakan “IPTEK’
-          Hubungan manusia dengan rasa aman, dinamakan “Hankam”
Hubungan manusia dengan lingkungannya pada hakekatnya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya  yaitu kesejahteraan dan keamanan. Untuk menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa diperlukan suatu konsep pangaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan serasi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Ketahanan Nasional pada hakekatnya merupakan konsepsi dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan dalam kehidupan nasional. Kehidupan nsional dapadt dibagi dalam berbagai aspek sebaggai berikut:
l. Aspek Nasional  meliputi Sikaya  Mampu:
a.       Posisi lokasi geografi
b.       Keadaan dan kekayaan alam
c.        Kemampuan Penduduk
Aspek alamiah terdiri dari 3  aspek, maka dikenal dengan istilah “Trigatra”
2. Aspek sosial meliputi IPOLEKSOSBUD-Hankam;  yaitu a. Ideologi, b. Poliltik,         c. . Sosial,          d.  Budaya dan e. Hankam atau dikenal dengan istilah Pancagatra  Kehiduapan nasional merupakan gabungan antara Trigatra dan Pancagatra, maka disebut juga dengan istilah Astagatra. Antara gatra satu dengan lainnya terdapt hubungantimbal balik (korelasi) dan saling ketergantungan (interdependensi) antara satu dengan lainnya. (Bandingkan dengan konsep Hans Morgenthau dalam Politik among Nations;  unsur-unsur kehidupan nasional terdiri dari; geografi, sumber alam, kapasits industri, kesipaan militer, penduduk, karakter nasional, semangat nasional, kualitas diplomasi, dan kualitas pemerintah).

D. ASPEK TRIGATRA

1.       Posisi dan Lokasi Geografi  Negara
Secra geografis wujud negara dapat berupa:
a.       Negara dikelilingi daratan seperti Laos, Swis, Afganistan
b.       Negara daratan dengan  sebagaian  perairan laut,  seperti  Irak, Brunai Darusalam.
c.        Negara pulau, seperti Australia, Malagasi.
d.       Negara kepulauan (Archipelagic  state), misalnya Indonesia.
Bentuk, keadaan dan lokasi geografi suatu negara sangat mempengaruhi kehidupan bangsa yang mendiaminya, dalam menyelenggarakan dan pengaturan kesejahteraan dan keamanan. Negara kepulauan dalam membina  ketahanan nasionalnya akan lebih banyak memanfatkan potensi lautnya.
Posisi letak geografis suatu negara akan sangat menentukan peran negara tersebut dalam percaturan lalu lintas dunia, sehingga akan menghadapi bentuk-bentuk  ancaman  berbeda.  Dapat ditarik  kesimpulan letak geografis suatu negara akan berpengaruh terhadap ketahanan nasional suatu bangsa.
Pengaruh letak geografis  terhadap politik melahirkan geopolitik, geostrategi,  sehingga dikenal dengan wawasan nasional suatu bangsa yang tumbuh karena pengaruh tersebut.  Pengaruh tersebut dikenal dengan istilah Wawasan Benua,  Samodra,  atau kombinasi. Bangsa Indonesia berpendapat  bahwa wawasan-wawasan  tersebut di atas bersifat rawan dan tidak kekal. Namun justru  pemanfaatan tanah, air, dan ruang yang diintegrasikan dengan unsur-unsur sosial secara simultan didalam suasana   yang serasi, seimbang dan dinamis dapat menunjang penyelenggaraan dan  peningkatan ketahanan nasional. Dengan demikian setiap negara dapat mengembangkan wawasan nasionalnya sendiri-sendiri sesuai dengan kondisi geografisnya.